ADAT adalah segala peraturan yang mengatur dan menuntun perilaku hidup masyarakat yang menjadi pemangkunya. Masyarakat yang hidup sekaligus menghidupkan dan mengikuti ketentuan adat tertentu disebut pemangku adat. Umumnya, ketentuan adat berlangsung secara turun-temurun. Oleh sebab itu, adat merupakan bagian dari tradisi.
Kewujudan adat sebagai institusi pengatur perilaku itu dilandasi oleh keinginan manusia untuk hidup secara teratur dan berperaturan. Dengan adat, kehidupan manusia menjadi tak liar, tetapi teratur sesuai dengan keberadaannya sebagai makhluk yang berakal budi dan beradab pekerti.
Adat yang mampu bertahan lama menjadi bagian dari kearifan lokal dan tamadun masyarakat dan atau bangsa pemilik sahnya, yaitu orang-orang yang menemukan, merancang, menggunakan, dan memeliharanya secara turun-temurun. Pada gilirannya, adat yang memenuhi kualitas al-adat al-maghrifah (adat yang terala atau mulia) itu memiliki daya tangkal terhadap segala anasir budaya luar dan atau asing yang negatif, yang tak sesuai dengan nilai-nilai tamadun masyarakat adat tersebut. Alhasil, adat yang terala memainkan peran penting dalam mempertahankan jati diri masyarakat pemangkunya.
Karena adat berfungsi mengatur dan menuntun perilaku masyarakat, semua aktivitas manusia ada adatnya. Dalam hal ini, adat mengatur kehidupan manusia sejak seseorang anak manusia masih berada di dalam kandungan ibunya lagi sampailah ketika dia meninggal dunia.
Oleh sebab itu, orang hamil selanjutnya melahirkan ada adatnya, makan dan minum ada adatnya, bermain dan belajar ada adatnya, bekerja dan beribadah ada adatnya, berehat dan tidur ada adatnya, dan seterusnya sampailah kepada orang sakit kemudian meninggal pun disempurnakan adatnya. Karena adat yang mengadati itulah, seseorang berhak menyandang dan diklasifikasikan sebagai manusia. Jika tidak, keberadaannya tak berbeda dengan animal yang lain, yang memang jati diri asalnya. Jadi, wujud fisik tak menentukan kemanusiaan seseorang, kecuali di dalam jasad itu bersebati nilai-nilai adat yang menjadi pakaian sekaligus penyempurna diri.
Supaya mampu menjadi pengatur peri kehidupan masyarakat pemangkunya, adat mestilah berasal dari sumber yang benar, baik, dan terpercaya. Adat Melayu, misalnya, berasal dari tiga sumber. Pertama, ajaran agama dari Al-Quran dan Al-Hadits, yang melahirkan jenis adat yang disebut adat sebenar adat.
Kedua, peraturan yang dibuat oleh raja atau pemimpin yang berkuasa pada kurun waktu tertentu, yang melahirkan jenis adat yang dinamai adat yang diadatkan. Ketiga, kebiasaan yang baik di dalam masyarakat sehingga melembaga, yang mewujudkan jenis adat yang disebut adat yang teradat. Kesemuanya itu terhimpun dalam istilah adat-istiadat.
Jenis-jenis adat itu bertingkat-tingkat sesuai dengan kedudukannya. Adat sebenar adat lebih tinggi kedudukannya daripada adat yang diadatkan dan adat yang teradat. Adat yang diadatkan lebih tinggi pula kedudukannya daripada adat yang teradat. Dengan demikian, adat yang diadatkan dan adat yang teradat tak boleh bertentangan dengan adat sebenar adat.
Dalam pada itu, adat yang teradat tak boleh bertentangan pula dengan adat yang diadatkan. Oleh sebab itu, seandainya nilai-nilai adat yang diadatkan menyimpang dari nilai-nilai adat sebenar adat, maka nilai-nilai adat yang diadatkan itu akan ditentang oleh masyarakat adat walaupun ianya berasal dari penguasa yang memerintah kala itu.
Hal-ikhwal yang berkenaan dengan pemerintahan negeri pun dilingkupi oleh adat-istiadat. Bahkan, Raja Ali Haji rahimahullah mengingatkan para pemimpin untuk mempertahankan tradisi dan adat-istiadat yang baik, yaitu segala peraturan yang ditetapkan dan diterapkan dalam pemerintahan sejak lama yang telah teruji dan terpuji dalam menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
Bukti baik dan bersihnya adalah tujuan mendirikan negeri dan membentuk pemerintahan tercapai, yakni negeri makmur, aman, dan sentosa; rakyat hidup sejahtera zahir dan batin tak kurang sesuatu apa; yang berimplikasi pada terpeliharanya daulat rakyat, terjunjungnya martabat pemimpin, dan terjulangnya marwah negeri. Marilah kita hayati pesan beliau dalam syair naratifnya Syair Abdul Muluk, khususnya bait yang berkenaan dengan perkara itu.
Anakku duduk memangku negeri
Baik-baik memeliharakan diri
Jangan diubah adat yang ba[ha]ri
Supaya ramai dagang santeri
Bait syair di atas merupakan bagian dari peristiwa ketika Sultan Abdul Hamid Syah (Raja Negeri Barbari) berwasiat kepada anakandanya, Abdul Muluk, menjelang tiba ajalnya. Di antara wasiatnya kepada penerus tahtanya itu, “Jangan diubah adat yang ba[ha]ri.” Adat yang bahari adalah ‘adat yang elok, baik, luhur, lagi mulia yang telah sedia ada sejak dahulu kala’.
Jenis adat itu sanggup bertahan lama membuktikan bahwa adat itu tahan uji dan kaya prestasi. Itulah adat sebenar adat, yaitu adat yang nilai-nilainya bersumber dari firman Allah dan sabda Rasulullah. Dengan demikian, Raja Ali Haji meyakini bahwa pemimpin yang setia memegang adat yang bahari atau ketentuan yang luhur lagi mulia dalam menyelenggarakan pemerintahan akan mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.
Kisah pun berlanjut. Sampai takdirnya, Sultan Abdul Hamid Syah pun mangkat, meninggalkan dunia yang fana ini menuju alam yang kekal abadi. Habis sudahlah tanggung jawab dan bakti duniawinya, tinggal menanti perhitungan akhirat sebagaimana yang dijanjikan oleh Penguasa Yang Tak Mungkir Janji.
Walaupun begitu, keberadaan negeri harus berlanjut untuk memenuhi keperluan orang-orang yang masih hidup. Sesuai dengan adat-istiadat dan hukum di negeri yang beraja-raja (monarki absolut), Abdul Muluk menggantikan ayahandanya menjadi Sultan Negeri Barbari. Pengangkatan dan penabalan Abdul Muluk pun ternyata disetujui secara bulat oleh orang besar-besar kerajaan, hulubalang, laskar, dan rakyat sekaliannya. Jadilah Abdul Muluk sebagai pemimpin baru dengan legitimasi yang tak tergugat.
Apakah yang dilakukan oleh Abdul Muluk setelah ditabalkan? Marilah kita ikuti kisahnya yang dituturkan oleh Raja Ali Haji dengan cara yang sungguh memikat.
Kisah nin tidak dipanjangkan
Abdul Muluk naik kerajaan
Perintah negeri tiada diubahkan
Betapa adat ayahanda sultan
Ternyata, komitmen yang dipegang teguh dan diimplementasikan oleh Abdul Muluk dalam penyelenggaraan pemerintahannya adalah mengikuti wasiat ayahandanya. Dalam hal ini, dia tak mengubah kebijakan dan program-program yang baik yang telah diterapkan oleh pendahulunya (Betapa adat ayahanda sultan).
Untuk apa diubah jika segala sesuatunya memang sudah baik, yang telah terbukti memakmurkan negeri dan menyejahterakan rakyat? Seyogianya, yang diubah adalah perkara-perkara yang belum sangkil dan mangkus, sama ada program ataupun penyelenggaraannya. Itulah peran adat yang diadatkan, yaitu pemikiran pemimpin semasa untuk membenahi hal-hal yang dirasakan kurang mengena pada sasaran dan tujuannya. Dengan demikian, terjadi kesinambungan dalam penyelenggaraan pemerintahan negeri dan atau negara.
Sangat berbeda pemikiran dan gagasan Raja Ali Haji dengan cara kerja orang sekarang. Kita sering terbius oleh “racun” yang ditiupkan oleh orang luar, orang asing, dari kejauhan yang tak jarang menyusupkan “udang besar di sebalik batu”. Dengan daya pandang dan daya pikir orang sekarang—entah maju entah mundur—setiap pergantian rezim, bertukar pulalah secara menyeluruh segala kebijakan dan program pemerintahannya.
Mempertahankan sebagian apatah lagi seluruh kebijakan dan program-program pemimpin terdahulu dianggap aib sehingga dibuatlah sesuatu yang baru, yang mesti berbeda dari sebelumnya, terkadang justeru mengada-ada. Dalam hal ini, pemerintah baru seolah-olah memimpin negeri atau negara baru, padahal wilayah dan rakyatnya tetap yang lama, dengan duka-lara yang juga lama.
Karena apa? Karena dalam banyak kasus, penyelenggaraannya tetap dengan cara yang lama, terutama yang negatifnya (silalah diinterpretasi sendiri yang negatif dalam penyelenggaraan pemerintahan kita selama ini). Kesemuanya itu menunjukkan bahwa kebijakan dan program baru dengan orang-orang yang juga baru itu sama gagalnya, hanya berbeda cara berbantahnya saja.
Di tengah kegalauan itu muncullah pemikiran yang menyentakkan dengan mengadopsi gagasan nenek moyang zaman dahulu sejak negeri ini terkenal karena memiliki beberapa negara maritim nan jaya. Alhasil, semua orang dengan semua kepakaran dan kelihaiannya digesa dan memaksakan diri untuk kembali meneroka laut walaupun ada yang “tak pandai berenang”, nyaris secara harfiah, untuk membangun sektor maritim (bahkan, kemudian ada pula gagasan kembali ke GBHN).
Memang, sejak runtuhnya kerajaan maritim nusantara, sumber daya maritim kita justeru dikeruk secara besar-besaran oleh bangsa asing, baik secara legal maupun illegal. Karena apa? Karena, kita leka dengan pembangunan ber-ala kontinental, yang tak sesuai dengan keberadaan negeri kita yang berciri maritim.
Genderang memburu laut pun ditabuhkan. Gagasan nan cemerlang itu memang keren karena mengikuti “adat yang bahari” dan telah diterapkan oleh nenek-moyang kita sehingga bangsa kita berjaya ribuan tahun silam. Semua orang terpana, yang menunjukkan daya buainya boleh tahan. Sebagai sebuah gagasan, dendang maritim ini memang berdelau!
Seyogianya, gagasan hebat itu diikuti oleh kebijakan dan program yang signifikan. Itulah punca masalahnya. Sudahkah politik anggaran kita memprioritaskan pembangunan kelautan dan perikanan atau sektor maritim umumnya? Adakah daerah-daerah dengan wilayah maritimnya terbesar mendapatkan porsi anggaran pembangunan yang memadai tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk dan panjang jalan daratnya? Mungkinkah terbangun sektor maritim jika sektor pendidikan di wilayah maritim yang berbatasan dengan negara tetangga yang lebih maju dibiarkan merana dan harus memecahkan persoalannya sendiri, laksana dibidalkan orang tua-tua, “Lempar batu sembunyi tangan?” Program nyata apakah yang telah diterapkan untuk memberdayakan masyarakat yang bekerja di sektor maritim terbesar (nelayan tradisional, misalnya), terutama yang bermastautin di kawasan 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) agar mereka tak lagi menempati peringkat teratas dalam strata kemiskinan rakyat? Bukankah mereka adalah basis pertahanan rakyat utama bagi negeri yang tercinta ini?
Masih panjang senarai pertanyaan seputar kembali ke laut ini, yang setakat ini belum ada tanda-tanda yang menunjukkan jawabnya yang pasti. Sebelum terlanjur tenggelam di laut dan harus bernapas di dalam lumpur, yang jelas, pembangunan maritim tak sekadar tembak-menembak kapal nelayan asing yang mencuri ikan di laut kita.
Memang, tindakan itu perlu untuk menunjukkan bahwa negara dan bangsa kita berdaulat kepada dunia. Namun, kita dengan dada berdebar menantikan, “Bilakah nelayan-nelayan kita mampu merayau secara merdeka di laut-laut kita nan luas terbentang lagi kaya-raya (dengan potensi perikanan tangkap saja ratusan triliun rupiah per tahun) sambil mengibarkan bendera Merah-Putih laksana Raja di Laut?” Mereka dengan gagah dan bangga menambang ikan-ikan milik kita dengan menggunakan kapal dan alat tangkap modern seraya meneriakkan kalimat patriotik, “Wahai dunia, lihatlah. Kami, bangsa Indonesia bisa!”
Namun, jika hendak membangun sektor maritim, kita hanya mengandalkan investasi asing dan pemilik modal, hal itu samalah artinya dengan menjadikan bangsa kita sebagai kuli sepanjang masa di negeri sendiri.
Petuah Raja di Laut mengingatkan, “Kalau kail panjang sejengkal, jangan lautan hendak diduga.” Yang diperlukan oleh nelayan kita adalah mereka boleh mandiri, menjadi tuan sekaligus tauke di negeri sendiri dengan pembinaan dan bantuan pemerintahnya sendiri sehingga menjadi Raja di Laut yang sesungguhnya.
“… Raja Haji pun muafakat dengan segala orang tua-tua yang di dalam Pontianak hendak mengangkat Pangeran Syarif Abdul Rahman menjadi Sultan di dalam negeri Pontianak… maka Raja Haji pun memulai bekerja serta menyediakan alat perkakas raja berlantik dan bertabal sebagaimana aturan adat istiadat pihak sebelah Johor ….” (Matheson (Ed.), 1982:193).
Lagi-lagi Raja Ali Haji menegaskan mustahaknya mengikuti adat-istiadat yang terala dalam melaksanakan pemerintahan. Tak selamanya yang lama itu buruk, seperti halnya tak sebarunya yang baru itu baik. Nilai kebaikan tak terletak pada lama atau barunya sesuatu maujud, tetapi ianya ada pada kebaikan itu sendiri.*** (JM)