Pemerintahan merupakan salah satu hal yang diatur oleh adat Melayu. Dimana perjalanan sejarah yang panjang mulai dimulainya peradaban Melayu mulai dari zaman Sang Nila Utama yang berasal dari Bukit Siguntang berpindah ke Pulau Bintan hingga pindah ke Tumasik atau Singapura saat ini, maka peradaban pemerintahan Melayu telah berkembang. Peradaban dilanjutkan lagi oleh Sultan Iskandar Syah atau Parameswara dan keturunan yang berlanjutan di Kerajaan Melaka hingga runtuh diserang oleh Portugis pada tahun 1511, kemudian setelah itu kerajaan Melayu berlanjut lagi hingga Johor sampai era Riau Lingga dan hingga kini telah menjadi pemerintahan dengan sistem pemerintahan demokrasi modern saat ini dengan nama Provinsi Kepulauan Riau tepatnya di Kota Tanjungpinang. Adat resam Melayu termasuk aturan berpemerintahan juga tetap di atur. Hal ini sebagaimana diatur dalam Tunjuk Ajar Melayu yang merupakan ajaran adat istiadat Melayu yang dikarang oleh Tenas Effendy (2006) dalam bab Kepemimpinan yang menyatakan bahwa,
“Bila negeri tidak beraja,
bila kampung tak berpenghulu,
bila rumah tidak bertuan,
angin lalu tempias pun lalu,
tuah hilang marwah terbuang,
hidup celaka sengketa pun datang”.
Maknanya adalah bahwa bila sebuah daerah atau wilayah tidak memiliki pemimpin maka banyak bencana dan masalah yang akan datang, bahkan sebuah negara dapat terjajah oleh negara lain sehingga akan menimbulkan sebuah kesengsaraan. Demikian pentingnya kepemimpinan atau pemerintahan dalam adat Melayu. Oleh karena itu, pemerintahan juga diatur dengan etika-etika yang harus dijaga selama seseorang menduduki kursi kepemimpinan sebuah pemerintahan.
Menurut Effendy (2006) bahwa pemimpin atau pemerintah memegang tanggung jawab yang berat dan tugas mulia maka seorang pemimpn wajib memiliki dan menjaga etika dalam menjalankan kepemimpinannya. Effendy (2006) menjelaskan nilai-nilai etika pemerintahan dalam perspektif budaya Melayu tersebut yaitu pertama, pemerintah harus memiliki sikap,
“pusaka tidak dihilangkan,
soko tidak disia-siakan,
amanah tidak dilecehkan,
petuah tidak dilupakan,
hutang tidak dilalaikan,
beban tidak dielakkan,
hak tidak dicuaikan,
milik tidak diabaikan,
kewajiban tidak disambillewakan”.
Jika kita melihat ajaran moral dan etika pemerintahan tersebut, dapat direlevansikan dengan konsep etika pemerintahan sebagaimana dijelaskan oleh Gie (1989) yaitu asas etis tanggungjawab (responsibility). Gie (1989) menjelaskan bahwa asas etis ini menyangkut hasrat seorang aparatur pemerintah untuk merasa memikul kewajiban penuh dan ikatan kuat dalam pelaksanaan semua tugas pekerjaan secara memuaskan. Aparatur pemerintah harus mempunyai hasrat besar untuk melaksanakan fungsi-fungsinya secara efektif, sepenuh kemampuan, dan dengan cara yang paling memuaskan pihak yang menerima pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban itu tertuju kepada rakyat umumnya, instansi pemerintahnya maupun pihak atasannya langsung. Kecenderungan untuk melepaskan tanggung jawab atau keinginan untuk melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain ataupun kebiasaan mengajukan dalih “hanya melaksanakan perintah” (just following orders) harus dilenyapkan dari diri setiap aparatur pemerintah yang baik. Setiap aparatur pemerintah harus siap untuk memikul pertanggungjawaban mengenai apa saja yang dilakukannya. Ia tidak boleh terjebak pada alasan bahwa ia hanya menjalankan petunjuk atau melaksanakan kebijakan atasannya.
Kedua, Effendy (2006) juga menjelaskan bahwa yang dikatakan pemimpin atau pemerintah harus memiliki sikap,
“mau menampin tahan berlenjin,
mau bersakit tahan bersempit,
mau berteruk tahan terpuruk,
mau berhimpit tahan berlengit,
mau bersusah tahan berlelah,
mau berpenat tahan bertenat,
mau berkubang tahan bergumbang,
mau bertungkus lumus tahan tertumus”.
Ajaran moral dan etika pemerintahan dalam konsepsi adat Melayu ini memiliki relevansi makna yang sama dengan etika pemerintahan yang dijelaskan oleh Gie (1989) yaitu asas etis pengabdian (decication). Dimana aparatur pemerintah harus memiliki hasrat yang keras untuk menjalankan tugas-tugas pekerjaan dengan semua tenaga (pikiran dan otot atau mental dan fisik), seluruh semangat kegairahan, dan sepenuh perhatian tanpa pamrih apa-apa yang bersifat pribadi seperti misalnya ingin cepat naik pangkat atau diberi tanda jasa. Setiap aparat birokrasi dalam pelaksanaan tugasnya harus selalu dan terus menerus menunjukkan keterlibatan diri (involvement of self) dan penuh antusiasme. Kecenderungan bekerja setengah hati atau asal jadi tidak boleh terdapat dalam aparatur pemerintah Ketiga, Effendy (2006) menjelaskan yang dikatakan pemimpin adalah,
“yang menimbang sama berat,
yang menyukai sama pepas,
yang mengukur sama panjang,
yang menakar sama penuh,
yang menyimpul sama mati,
yang menyimpai sama kuat,
yang mengikat sama-sama kokoh”.
Ajaran moral dan etika pemerintahan ini dapat direlevansikan dengan etika pemerintahan yang menurut Gie (1989) disebut dengan asas etis persamaan (equality). Dalam konteks ini aparatur pemerintah harus mengabdi kepada seluruh rakyat dan melayani kepentingan umum dengan perlakuan adil. Perlakuan yang adil itu biasanya dapat diwujudkan dengan memberikan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan atau pilih kasih kepada semua pihak. Jadi persamaan dalam perlakuan, pelayanan, dan pengabdian harus diberikan oleh setiap aparat pemerintah kepada publik tanpa memandang hubungan kerabat, ikatan politik, asal-usul keturunan atau kedudukan sosial. Perbedaan perlakuan secara semena-mena atau berdasarkan kepentingan pribadi tidak boleh dilakukan oleh setiap aparatur pemerintah yang adil.
Keempat, adat Melayu juga mengatur pemerintah harus memiliki sikap yang pantas dalam menjalankan pemerintahannya. Di mana adat Melayu mengatur sebagai berikut,
“yang dikatakan pemimpin,
Elok duduk dengan tegaknya,
Elok tingkah dengan lakunya,
Elok budi dengan bahasanya,
Elok tegur dengan sapanya,
Elok tutur dengan katanya,
Elok langkah dengan lenggangnya,
Yang dikatakan pemimpin,
Berkata lurus bercakap benar,
Lurusnya tahan dibidik,
Benarnya menahan asak,
Benar di mulut benar di hati,
Benar menurut syarak dan sunnahnya,
Benar berdiri di jalan Allah,
Benar tegak menurut adat,
Benar berjalan kepada hukumnya,
Benar melangkah pada undangnya,
Benar tidak alih beralih.
Begitulah etika kepantasan (equity) bagi seorang pemimpin pemerintahan menurut adat Melayu dimana pemerintah diharapkan memiliki sikap yang baik, perkataannya, kebijakannya, termasuk dalam ketaatan dalam menjalankan aturan dan undang-undang serta hukum yang berlaku, baik hukum positif dan juga hukum adat.
Kelima, azas etis dalam etika pemerintahan menurut konsepsi adat Melayu adalah bagaimana pemerintah memiliki kesetiaan dan loyalitas (loyalty) yang tinggi terhadap daerahnya. Dimana loyalitas ini ditunjukkan dengan melakukan pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan yang optimal kepada masyarakat dengan segala kemampuan pemerintahan tersebut. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh ajaran moral dan etika pemerintahan yaitu bahwa pemimpin itu harus, “yang taatnya menahan pahat, yang setianya menahan coba, yang ikhlasnya menahan kipas”.
Pernyataan ini bermaksud bahwa apapun konsekuensi seseorang yang telah diamanahkan oleh rakyat sebagai pemimpin, maka haruslah dapat menjalankan dengan sebaik mungkin dalam rangka menjaga loyalitasnya kepada rakyat yang telah memilihnya.
Selain kelima azas etis tersebut, ada beberapa hal lain yang diatur dalam adat Melayu sebagai ajaran moral dan etika pemerintahan. Raja Ali Haji (2012) dalam sebuah kitab pemerintahannya yang berjudul Tsamarat Al Muhimmah menyatakan bahwa pemimpin pemerintahan itu harus;
- Pemimpin yang berkewajiban menegakkan hukum-hukum agama yang berlandaskan pada hukum dan kitab agama,
- Pemimpin harus menegakkan hukum yang adil sesuai dengan kaidah hukum baik hukum agama dan juga hukum positif,
- Pemimpin adalah panutan dan teladan selama pemimpin tersebut tidak berada pada kapasitas yang salah.
Apabila kita berkaca dari pendapat ini, sosok pemimpin pemerintahan haruslah memiliki kapasitas etika yang cukup baik. Seorang pemimpin tentunya pertama haruslah memiliki agama yang jelas dan memiliki keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa. Tidak hanya itu, pemimpin pemerintahan harus tunduk dan taat pada hukum dan adil dalam menegakkan hukum, walaupun hukum tersebut pemimpin itu sendiri yang menciptakannya. Dalam menjalankan pemerintahannya, seorang pemimpin harus mampu menjadi panutan bagi rakyatnya selama pemimpin tersebut memenuhi syarat yang pertama dan kedua pada penjelasan di atas, jika pemimpin telah menyimpang dari aturan yang ada dan ia tetap pada sikap otoriterianismenya maka pemimpin pemerintahan tersebut tidak berhak diikuti atau bahkan boleh diturunkan.
Raja Ali Haji (Esram: 2010) juga menjelaskan bahwa pemerintah yang baik itu harus menjalankan tiga hal berikut ini;
- Pemerintah atau pemimpin tidak luput dari memiliki hati rakyat,
- Pemerintah atau pemimpin haruslah berhati-hati dalam menerima pengaduan dari masyarakat,
- Pemerintah atau pemimpin tidak membeda-bedakan rakyat.
Hal-hal ini bermaksud bahwa pemerintah bagaimanapun kuatnya, haruslah bersinergi dengan rakyat. Djamaluddin (2007) mengatakan bahwa rakyat ibarat rumput dimana akan selalu mengikut pemimpin dan akan taat pada sistem dan kebijakan pemimpin. Namun seorang pemerintah haruslah tetap berjalan bersama dan bersinergi dengan rakyat. Alasan lain juga agar legitimasi atau kedaulatan pemimpin atau pemerintahan itu kuat dimata rakyat. Selanjutnya pemerintah haruslah memiliki sikap filtrasi dimana harus bijak dalam menampung aspirasi rakyat dan hendaknya berlaku adil dalam memutuskan sebuah kebijakan, dan tentunya pemerintah harus menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dalam menjalankan pemerintahannya, tanpa membeda-bedakan rakyat baik secara ekonomi, hukum sosial dan budaya.
Dengan demikian jelas bahwa dalam adat Melayu konteks etika pemerintahan sangat diperhatikan khususnya bagi pemimpin pemerintahan yang menjalankan pemerintahan. Dengan kata lain, dalam adat Melayu menjadi seorang pemimpin pemerintahan bukanlah tanpa aturan yang jelas. Orientasi pemerintahan yang dijalankan haruslah benar-benar penuh etika dan moral yang baik. Dengan ajaran moral dan etika ini, harapannya adalah lahirnya pemimpin yang memang mampu menjalankan amanah kepemimpinannya dalam rangka mensejahterakan rakyatnya, dan ianya adalah jemala sepanjang masa yang harus dimiliki secara luhur oleh pemimpin atau calon pemimpin Melayu. *** (JM)