Oleh: Aswandi Syahri
Tahun ini, tepatnya pada tanggal 15 Mei 2017, rakyat Provinsi Kepulauan Riau kembali memperingati Hari Marwah. Sebuah peristiwa bersejarah, dalam rangkaian beragam peristiwa selama perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, yang kini memasuki usia 15 tahun.
Hari Marwah ini sangat istimewa. Ia menjadi satu-satu peristiwa bersejarah diantara berbagai peristiwa yang terjadi sepanjang perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (sejak digaungkan dalam Musyawarah Rakyat Kepulauan Riau tahun 1999 hingga peresmian Provinsi Provinsi Kepulauan Riau di Tanjungpinang pada 1 Juli 2004) yang rutin diperingati setiap tahunnya.
Apa sebenarnya yang disebut Hari Marwah Rakyat Kepulauan Riau? Mengapa ia menjadi ingatan kolektif yang istimewa dan diperingati setiap tahun sebegai hari yang bersejarah? Mungkin, suadah banyak rakyat Provinsi Kepulaun Riau yang pernah larus dalam hiruk-pikuk perjuangan pemebentukan provinsi ini yang telah lupa tentang hari bersejerah itu? Dan mungkin, tak sedikit pulau yang samr-samar memahaminya?
Sempena peringatan Hari Marwah Rakyat Provinsi Kepulauan Riau yang ke-15 pada ini, akan diulas serba sedikit latar sejarah peristiwa Hari Marwah yang menjadi bagian dari rangkaian arus besar sejarah perjuangan pemebentukan Provinsi Kepulauan Riau, sebagai satu upaya untuk membawa kembali ingatan kita semua kepada apa yang terjadi dalam peristiwa bersejarah lima belas tahun yang lalu.
Perigatan Hari Marwah Rakyat Provinsi Kepulauan Riau yang pertama diselenggarakan ketika Provinsi Kepulauan Riau belum lagi ada wujudnya, belum terbentuk, dan masih diperjuangkan dalam bentuk lobi-lobi tingkat elit dan unjuk rasa-untuk rasa oleh rakyat jelata. Untuk pertama kalinya, Hari Marwah ini diperingati dalam sebuah acara akbar yang diberi tajuk Perayaaan Hari Marwah Rakyat Provinsi Kepulauan Riau, dan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2002 di Tanjungpinang.
Perayaan Hari Marwah Rakyat Provinsi Kepulauan Riau yang pertama pada tahun 2002 itu bukanlah peristiwa tunggal yang berdiri sendiri. Seperti telah disebutkan sebelumnya, peritiwa bersejarah bagian dari arus besar perjuangan rakyat Kepulauan Riau, yang ketika masih merupakan Kabupaten dalam Provinsi Riau, dalam mewujudkan pemerintahan provinsi sendiri.
Ada poin penting yang membuat peristiwa perayaan Hari Marwah pertama itu sangat berarti dalam sejarah perjuangan pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Poin penting tersebut terletak pada tanggal 15 Mei yang dipilih sebagai tanggal Perayaan Hari Marwah yang pertama itu pada tahun 2002. Tanggal 15 Mei itu dipilih karena pada tanggal itulah rakyat Kepulauan Riau mendeklarasikan sebualat tekat untuk memekarkan Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Provinsi Kepulauan Riau dalam sebuah Masyawarah Besar Rakyat Kepulauan Riau yang pertama di Hotel Royal Palace, Tanjungpinang, pada tanggal 15 Mei 1999. Kebulatan tekat itulah yang harus diperjuangkan dan dipertahankan sebagai marwah, kehormatan, dan harga diri.
Sejak deklarasi tanggal 15 Mei 1999 itu, arus perjuangan pemebentukan Kepulauan Riau yang emberionya telah mengemukan beberapa tahun sebelumnya itu, mulai berberak dengan derasnya. Berbagai elemen organisai masyarakat, dan mahasiswa, seperti KPKR (Komite Pemekaran Kepulauan Riau, FORMA (Forum Mahasiwa dan Alumni kepulauan Riau), FKKMKRJB (Forum Komunikasi Keluarga Masyarakat Kepulauan Riau-Jakarta), dan GMKR (Gabungan Mahasiswa Kepulauan Riau) mulai bergerak melakukan aksi-aksi. Berbagai bandan-badan adhoc yang menerajui perjuangan itu dibentuk pula. Lobi-lobi politik tingkat elit, mulai dari tingkat yang paling bawah hingga ke tinggkat yang paling tinggi di Jakarta gencar dilakukan.
Namun demikian perjalanan perjuangan menegakkan marwah itu tak semudah membalikkan telapak tangan. Meski sejak 22 November 1999 Menteri Negara Otonomi Daerah telah “memberikan lampu” bagi cita-cita rakyat Kepulauan Riau itu, tak sedikit batu sandungan menghadang. Apalagi, banyak pula “para penembak diatas kuda” yang berada dibalik kokohnya “tembok penghalang” yang dibentang oleh Gubenrnur Riau. Saleh Djasit sebagai wujud nyata sebuah penolakan terhadap pemekaran Kabupaten Kepulauan Riau menjadi sebuah provinsi.
Singkatnya, dikarenakan demikian kerasnya penolakan Pekanbaru, dan abu-abunya sikap Jakarta tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, telah membuat rakyat Kepulauan Riau memutuskan untuk menggelar Musyawarah Rakyat Kepulauan yang ke II di Hotel Royal Palace, Tanjungpinang, pada 14 dan 15 Juni 2000, yang isinya: 1. Menolak hasil sidang paripurna DPRD Provinsi Riau tanggal 9 Juni 2000; 2. Mendesak DPR-RI, DPOD, dan Presiden untuk menyetujui pembentukan provinsi Kepulaua Riau; 3. Tetap memnjaga hubungan persaudaran antara rakyat Kepulauan Riau dengan masyarakat Riau Daratan.
Pelahan-lahan, semua usaha itu memang mulai menampakkan ujungnya. Usai musyawarah kedua itu, tepatnya pada 6 Juli tahun 2000, badan adhoc P4KR yang dibentuk untuk memegang kendali perjuangan dibubarkan, dan diganti dengan BP3KR yang pimpin oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Riau, H. Huzrin Hood. Pada 21 Februari 200, 50 anggota DPRRI menggunakan hak inisiatifnya membentu Pansus yang akan menysun Undang-Undang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau dan mengesahkan. Namun demikian, perjalanan perjuangan itu tetap tak dapat mengimbangi derasnya arus desakan marwah yang mengalir dalam setiap rakyat pejuang pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.
Tiga tahun setelah Musyawarah Besar Rakyat Kepulauan I digelar pada 15 Mei 1999, komando arus perjuangan kini di tangan Huzrin Hood dengan BP3KR-nya mulai bergerak lebih deras dan keras. Sebuah gerakan yang lebih harus dibuat untuk mendesak Jakarta dan memaksa Pekanbaru. Maka dipuuskanlah untuk menggelar aksi massa yang dikemas dalam bentuk “Perayaan Hari Marmwah Rayat Provinsi Kepulauan Riau”. Sebuah aksi unjuk kekkuatan untuk menekan Jakarta dan memaksa Pekanbaru secera politik dan agitasi.
Maka dipilih tangggal berjarah 15 Mei itu sebagai momentum historis unjuk kekuatan itu. Untuk menekan Jakarta, sebuah Dewan Presidium Pembentuk Provinsi Kepulauan Riau dibentu. Lima hari sebelum hari H jam J Perayaan Hari Marwah itu, anggota Dewan Presidium Pembentuk Provinsi Kepulauan Riau melalukan audiensi dengan Wakil keutua DPR-RI Dutardjo Suryoguritno di Jakarta pada tanggal 8 Mei 20012.
Audiensi itu mendesak agar Undang-Undang pembetukan Provinsi Kepulauan Riau disahkan paling lambat tanggal 14 Mei 2002. Juga disampaikan, bahwa akan digelar Perayaan Hari Marwah dengan aksi massa memblokade seluruh fery dari Riau daratan ke Kepulauan Riau; menutup semua lapangan udara di Kepulauan Riau; memblokade semua fery dari Singapura ke Kepulauan Riau; dan memblokde semua instansi sumber keungan Provinis Riau yang berada di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Juga disampaikan bahwa, atas permintaan Presidium, Bupati Kepulauan Riau, Haji Huzrin Hood diminta membatalkan rencana peresmian gedung Bank Daerah Riau (BPD-Riau) di Tajungpnang pada hari Sabtu, 11 Mei 2000. Namun faktanya, tak hanya sampai disitu, bangunan baru bank simbol hegemoni Provinsi Riau di Kepulau Riau itu juga mendapat terror bom molotov pada tanggal 11 Mei 2000 itu.
Jakarta bergeming. DPR-RI mulai menggerakkan pansus pembentukan Provinsi Kepulauan Riau. Namun demikian, Perayaan Hari Marwah tetap digelar. Sehari sebelumnya panitia Hari Marwah menyebarkan selebaran himbauan agar masyarakat menghadirinya. Ribuan masa menyemut di sekitar panggung taman Monumen Raja Haji Fisabillah sejak pagi hari Rabu tanggal 15 Mei 2002. Sebuah spanduk putih bertulisakan Perayaan Hari Marwah Rakyat Provinsi Kepulauan Riau 15 Mei 2002 terpasang dip agar taman menumuen yang tepat berada di belakang panggung. Orasi-orasi digelar, begitu juga dengan pembelokiran objek-objek viltal dan simbol Provinsi Riau di Tanjungpinang.
Dalam Perayaan Hari Marwah yang pertama pada 15 Mei 2002 itu, rakyat Kepulauan Riau menunjukkan sikap tegasnya terhadap Jakarta dan Pekanbaru. Pada hari itu juga Dewan Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau yang terdiri dari Ir. Sudirman Almon, H. Abdul Razak, H. Andi Bakok, Syafaruddin Aluan, Idris Zaini, dll dilantik, oleh H. Idris Idris Siradj.
Selanjutnya, pada hari itu juga rakyat Kepulauan Riau melalui Dewan Presidium Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau secara sepihak meresmikan Provinsi Kepulauan Riau dengan 5 Kabupaten, yang ditegaskan dalam sebuah maklumat yang isinya “…memaklumkan berdirinya Provinsi Kepulauan Riau”, yang ditandai dengan melantik H. Muchtar Silin sebagai Gubenur Provinsi Kepulauan Riau versi Dewan Presidium.***