Tanjungpinang – Pulau Penyengat ditetapkan menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), April 2018 lalu.

Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.112/M/2018 tentang Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional

SK Kemdikbud No.112/M/2018 – Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional – Download

Penetapan itu mengacu pada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Nasional. Sebelum ditetapkan, tim ahli sudah turun ke Tanjungpinang untuk melakukan penelitian.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tanjungpinang Maskur Tilawahyu mengatakan, ini kabar baik untuk seluruh warga Kepri, khususnya Tanjungpinang. ”Itu memang kita harapan dari dulu. Bahkan kita harapkan ditetapkan sebagai warisan dunia,” ujar Maskur sebagaimana dikutip dari laman Tanjungpinangpos.id.

Ia mengatakan, kejayaan budaya Melayu itu harus dikembalikan. Pulau Penyengat sudah mendunia. Bahkan menyatukan Indonesia-Malaysia. Sejarahnya tak lepas dari Penyengat.

DPRD bahkan sudah menyiapkan Ranperda tentang Kawasan Wisata Penyengat untuk menjaga dan melestarikan situs sejarah dan budaya yang ada di sana.

Ia mengatakan, kebesaran sejarah dari Penyengat harus diangkap kembali. Itu sebagai acuan agar Penyengat lebih maju. Banyak yang tidak tahu kebesaran Penyengat zaman dulu. ”Kebesaran Melayu itu yang harus kita ungkapkan seluruhnya,” tegasnya.

Adapun penetapan Penyengat sebagai zara budaya nasional karena pulau ini memiliki dua nilai strategis dalam konteks sejarah di wilayah bagian barat Indonesia.

Pertama, sebagai bagian penting dalam periode perang kerajaan Riau melawan VOC/Belanda (1782-1784) yang berakhir dengan gugurnya Raja Haji Fisabilillah. Penyengat merupakan benteng pertahanan Raja Haji dalam masa perang melawan Belanda.

Kedua, sebagai pusat peradaban Melayu baik di bidang bahasa maupun kebudayaan. Dari Penyengat inilah goresan pena Raja Ali Haji menghasilkan karya berupa Kitab Bustan Al-Katibin, buku tata bahasa Melayu dan berupa pantun “Gurindam dua belas”. Jika karya yang pertama telah menjadi dasar dan sumber pengembangan bahasa Indonesia, karya yang kedua memberi sumbangan besar bagi perkembangan dunia sastra Melayu dan Indonesia.

Pengaruh karya-karya Raja Ali Haji dalam perspektif kekinian telah melampaui batas-batas negara nasional Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei.

Sampai dengan tahun 1824, ketika kedua pihak belanda dan Inggris menandatangani Trakat London, Wilayah Johor, Riau (termasuk Bintan dan Penyengat), Lingga dan Pahang merupakan pusat pemerintahan yang berpindah-pindah yakni dari Johor, Bintan, Lingga, (Daik) dan kemudian Penyengat.

Pada tahun 1911, Penyengat terpaksa ditinggalkan setelah Belanda memaksakan perjanjian terhadap Sultan Abdurahman yang harus mengakui kedaulatan Belanda.

Istana Penyengat kemudian ditinggalkan dengan kondisi yang tidak lagi terawat dan kemudian menjadi rusak. Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat merupakan pulau yang terletak di wilayah administratif Kota Tanjungpinang.

Dalam sistem pemerintahan kota, pulau ini merupakan wilayah Kelurahan Penyengat yang termasuk ke dalam wilayah Tanjungpinang Kota.

Memiliki luas lahan 94 hektare, Pulau Penyengat terbagi menjadi enam kampung yaitu Kampung Jambat, Kampung Balik Kota, Kampung Datuk, Kampung Baru, Kampung Bulang, dan Kampung Ladi.

Sedangkan untuk pembagian wilayah dalam rukun warga dan rukun tetangga terdiri dari 5 RW dan 11 RT. Secara umum topografi Pulau Penyengat bervariasi yaitu dalam dataran rendah sekitar 80% dan sisanya sebesar 20% berupa bukit-bukit.

Titik tertinggi terdapat di Kampung Jambat dan Kampung Bulang sekitar 50 meter di atas permukaan laut. Dilihat dari kondisi geologinya, Pulau Penyengat didominasi oleh pasir bercampur kerikil, sedangkan pantainya tergolong landai, berlumpur, dan diselingi dengan batu karang.

Sedangkan suhu udara sekitar 27,4 C di Pulau Penyengat dan kelembapan udara sekitar 83% dengan rata-rata curah hujan 188,1 MM per hari.

Sebagai kawasan yang menjadi saksi sejarah perjalanan Kerajaan Melayu, Pulau Penyengat memiliki tinggalan budaya atau tapak-tapak sejarah yang penting. Beberapa objek yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya berjumlah 46.

Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza tidak merespon ketika ponselnya dihubungi beberapa kali. Sedangkan Sekdako Tanjungpinang, Riono, ponselnya tidak aktif. Plt Kepala Dinas Pariwisata Pemko Tanjungpinang Raja Kholidin mengatakan, dirinya juga sudah menerima surat penetapan Penyengat itu.

”Tapi bentuk SMS. Kalau salinan aslinya belum dapat,” katanya singkat.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov Kepri, Yatim Mustafa mengaku tidak tahu pasti soal penetapan Penyengat menjadi Kawasan Cagar Budaya Nasional. ”Kalau memang benar informasi itu, tentu tugas kita sebagai masyarakat Kepri khususnya Tanjungpinang, harus lebih intensif menjaga, merawat cagar budaya yang ada di sana,” katanya singkat.
Ke-46 peninggalan cagar budaya di Penyengat memiliki kondisi yang berbeda. (tanjungpinangpos.id)

Artikel SebelumKisah Raja Singapura Menyerang Negeri Bintan
Artikel BerikutTsamarat al-Muhimmah tentang Pembangunan

1 KOMENTAR

  1. Selamat dan Sukses Selalu Saudara ku Melayu
    Pulau Penyengat yang Indah.. Damai … Dan
    Mempesona. Merupakan Warisan Nusantara
    Kami Bangga …. Indonesia Semakin Jaya.. ????????

Tinggalkan Balasan