Setelah Indonesia merdeka, perkembangan bahasa Melayu semakin pesat di Indonesia. Sejak saat itu bahasa Melayu lebih sering disebut dengan nama politisnya, yakni bahasa Indonesia, yang secara resmi disepakati pada 28 Oktober 1928. Selain pelbagai ragam bahasa Indonesia, ragam ilmiahnya pun mendapat perhatian yang sungguh-sungguh. Perkembangan yang menggembirakan sejalan dengan berkembangnya institusi pendidikan tinggi di Indonesia yang memang bertugas membina dan mengembangkan tradisi ilmiah dalam kegiatan Tridarma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Kegiatan-kegiatan ilmiah itu mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia ragam ilmiah. Selain itu, perkembangan lembaga-lembaga pendidikan dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan menengah pun makin menggencarkan perkembangan bahasa Indonesia ragam ilmiah karena semua mata pelajaran di sekolah menggunakan buku-buku berbahasa Indonesia baku ilmiah dan para pendidik menyampaikan pelajaran secara lisan juga dengan menggunakan bahasa Indonesia baku ilmiah.

Lembaga khusus pembina bahasa yang didirikan oleh Pemerintah Indonesia pun sangat penting perannya dalam pembinaan dan pengembangan bahasa Indonesia ragam ilmiah. Dalam sejarah perjalanannya, lembaga pembina bahasa itu berganti-ganti namanya.

Pada menjelang akhir pemerintahannya (1930-an) Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Lembaga Pendidikan Universiter, Kantoor voor Inlandsche Zaken, en Oudheidkundige Dienst. Selanjutnya, pada 1947 Fakultas Sastra dan Filsafat di bawah naungan Departemen van Onderwijs, Kunsten en Wetenschappen (Kementerian Pengajaran, Kesenian, dan Ilmu Pengetahuan) meresmikan pembentukan lembaga yang diberi nama Instituut voor Taal en Cultuur Onderzoek (ITCO) yang bertujuan menampung kegiatan ilmiah universitas, terutama dalam bidang bahasa dan kebudayaan. Pada 1952 ITCO digabung dengan Bagian Penyelidikan Bahasa, Balai Bahasa Yogyakarta, menjadi Lembaga Bahasa dan Budaya.

Dalam perkembangan selanjutnya, di bawah Jawatan Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan diresmikan Balai Bahasa pada Maret 1948 di Yogyakarta berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Nomor 1532/A tanggal 26 Februari 1948. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 1 Agustus 1952, Balai Bahasa digabungkan menjadi bagian Fakultas Sastra, Universitas Indonesia. Tugas Balai Bahasa itu dilaksanakan oleh Lembaga Bahasa dan Budaya, yang merupakan gabungan dari Lembaga Penyelidikan Bahasa dan Kebudayaan (ITCO) dan Bagian Penyelidikan Bahasa, Balai Bahasa, dan Jawatan Kebudayaan.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 69626/B/S, tanggal 1 Juni 1959, Lembaga Bahasa dan Budaya berganti nama menjadi Lembaga Bahasa dan Kesusastraan. Sejak itu lembaga tersebut beserta cabangnya terlepas dari Fakultas Sastra, Universitas Indonesia dan langsung di bawah Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan.

Nama lembaga itu selanjutnya berubah lagi. Berdasarkan Surat Keputusan Presidium Kabinet Nomor 75/V/Kep/i/1966, tanggal 3 November 1966 Lembaga Bahasa dan Kesusastraan diubah namanya menjadi Direktorat Bahasa dan Kesusastraan. Perubahan nama tak berhenti sampai di situ. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 034/1969 Tahun 1969, mulai 24 Mei 1969 nama Direktorat Bahasa dan Kesusastraan diubah menjadi Lembaga Bahasa Nasional. Lembaga itu kemudian diganti lagi namanya menjadi Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Ā berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 dan 45 Tahun 1974. Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 010/ MPN.A2/KP/2000 tanggal 25 Juli 2000 nama Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa menjadi Pusat Bahasa.

Pada 2009 Pemerintah dan DPR RI periode 2004—2009 mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, Pusat Bahasa berganti nama menjadi Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, yang selanjutnya kementerian itu berubah nama pula menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam perjalanannya, lembaga pembina bahasa yang dibentuk pemerintah itu sangat banyak melakukan pembakuan bahasa Indonesia. Sudah tentu pula produk pembakuan itu sangat membantu perkembangan bahasa Indonesia ragam ilmiah. Di antara produk yang dihasilkan oleh lembaga bahasa itu adalah ejaan baku, pedoman pembentukan istilah, tata bahasa baku (sejak 1988), pedoman teknis penulisan karya ilmiah, kamus umum, kamus istilah pelbagai bidang ilmu, glosarium, dan lain-lain.

Khusus mengenai ejaan baku, ada kesepakatan di antara tiga negara yang menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional. Kesepakatan itu merupakan perkembangan yang sangat membanggakan dalam pemakaian bahasa Melayu atau bahasa Indonesia, khasnya ragam tulis baku sejak negara-negara yang menggunakan bahasa Melayu itu merdeka. Pada Sidang ke-30 Majelis Bahasa Brunei Darussalam-Indonesia-Malaysia, 4—6 Maret 1991 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam telah disepakati penggunaan ejaan baku bersama ketiga negara itu (lihat Lukman Ali, ed., 1997:1147), yang sudah tentu pula diikuti oleh Singapura dan Thailand Selatan dalam penulisan bahasa Melayu. Kesepakatan itu memungkinkan penulisan bahasa Melayu di negara-negara itu menjadi seragam sehingga memudahkan pengguna bahasa Melayu atau bahasa Indonesia dalam membaca dan menulis dalam bahasa tersebut. Di Indonesia ejaan baku itu disebut Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.

Upaya serupa juga dilakukan oleh perguruan tinggi di seluruh tanah air dengan kuantitas dan kualitasnya yang beragam. Penelitian-penelitian ilmiah yang dilakukan oleh perguruan tinggi di Indonesia yang dimuat dalam laporan penelitian dan jurnal ilmiah sangat membantu perkembangan bahasa Indonesia ragam ilmiah.

Upaya para sarjana secara perorangan pun memberikan sumbangan yang positif. Para sarjana tersebut telah menulis dan menerbitkan buku-buku ilmiah dan semi-ilmiah pelbagai bidang ilmu, kamus, tata bahasa, ensiklopedia, dan lain-lain juga ikut meningkatkan perkembangan bahasa Indonesia ragam ilmiah.

Peran media massa, khususnya media cetak, yang berkembang begitu pesat juga sangat berarti dalam perkembangan bahasa Melayu atau bahasa Indonesia ragam ilmiah. Media-media itu telah mengembangkan dan atau menyebarkan tulisan ilmiah, semi-ilmiah, dan ilmiah populer dalam pelbagai bidang yang menggunakan bahasa ragam ilmiah. Bahasa yang digunakan oleh media massa itu lebih cepat diakses oleh masyarakat.

Perkembangan bahasa Indonesia ragam ilmiah yang begitu pesat dan cenderung menggembirakan itu bukanlah tanpa catatan sama sekali. Dalam pembakuan istilah, misalnya, disebutkan ada tiga sumber pembentukan istilah bahasa Indonesia. Ketiga sumber itu adalah (1) kosakata bahasa Indonesia, (2) kosakata bahasa serumpun, danĀ Ā  (3) kosakata Bahasa asing (Lukman Ali, ed., 1997:1165—1166). Yang dimaksudkan kosakata bahasa Indonesia pada (1) adalah bahasa Melayu, sedangkan bahasa serumpun pada (2) adalah bahasa daerah.

Malangnya, dalam pelaksanaannya pengembangan istilah baku bahasa Indonesia dewasa ini cenderung lebih banyak diambil dari sumber bahasa daerah dan bahasa asing daripada bahasa Melayu itu sendiri. Sumber istilah dari bahasa daerah (bahasa serumpun) didominasi oleh satu bahasa daerah saja yaitu bahasa Jawa. Gejala itu menunjukkan kemiripan dengan pembinaan bahasa Indonesia pada masa Pemerintah Kolonial Jepang sebagaimana yang diamati oleh C.A. Mees (1957).

Tak setakat istilah saja, bahkan, struktur kalimat bahasa Indonesia pun cenderung hendak dipaksakan untuk mengikuti struktur bahasa daerah. Upaya sistematis dan terencana itu terus saja berlangsung dari waktu ke waktu dalam perjalanan pengembangan dan pembinaan bahasa Indonesia.

Catatan lainnya juga sangat merisaukan. Gejala pengingkaran bahasa Indonesia adalah juga bahasa Melayu sangat ketara dalam Politik Bahasa Nasional dan Kebijakan Bahasa Nasional setakat ini. Dalam Politik Bahasa Nasional, bahasa Melayu dimasukkan ke dalam kelompok bahasa daerah. Dalam pada itu, kendati pun tak secara kasar mendepak bahasa Melayu, Kebijakan Bahasa Nasional memandang bahasa Melayu sebagai bahasa tersendiri, di luar Bahasa daerah (lihat Hasan Alwi dan Dendy Sugono, eds., 2003:xii) dan tentu pula di luar bahasa Indonesia. Dengan demikian, sesuai dengan kebijakan itu, di Indonesia dianggap ada tiga kelompok bahasa yaituĀ Ā Ā Ā Ā  (1) bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa nasional dan bahasa negara; (2) bahasa Melayu; dan (3) bahasa-bahasa daerah.

Pra-anggapan yang melatari perlakuan terhadap bahasa Melayu oleh Politik Bahasa Nasional dan Kebijakan Bahasa Nasional itu tentulah setelah menjadi bahasa Indonesia (yang padahal hanyalah nama politis belaka) perkembangan bahasa Melayu tak akan sepesat perkembangan bahasa Indonesia atau dengan ungkapan yang lebih lunak biasa disebut mengalami perkembangan yang berbeda. Benarkah demikian?

Sudah menjadi wataknya yang asli bahwa bahasa Melayu itu sangat dinamis. Oleh sebab itu, bahasa Melayu akan tetap berkembang pesat sesuai dengan kemajuan zaman walaupun tak diubah namanya menjadi bahasa Indonesia, bahkan sangat mungkin jauh lebih berkembang sebagai bahasa modern jika tak ā€œdiangkatā€ sebagai bahasa Indonesia. Buktinya perkembangan bahasa Melayu di Brunei Darussalam dan Malaysia tak kalah kuantitas dan kualitasnya dari bahasa Indonesia, termasuk ragam ilmiahnya.

Lagi pula, kenyataan empiris-nya setiap penutur bahasa Melayu ketika menulis, misalnya, mereka menulis dalam bahasa Melayu. Dalam lingkup yang lebih luas, dalam hal ini masyarakat Indonesia umumnya, tulisan mereka itu pasti dipahami sebagai bahasa Indonesia. Dengan demikian, bagi bangsa Indonesia yang penutur asli bahasa Melayu, tak ada bedanya antara bahasa Melayu dan bahasa Indonesia, khususnya ragam baku, termasuk ragam ilmiah. Akan berbeda halnya memang jika yang dimaksudkan itu bahasa percakapan dalam komunikasi tak resmi, yang dalam ā€œbahasa Indonesiaā€ pun—kalau itu dianggap bahasa Indonesia—sangat banyak ragamnya.

Bahasa Melayu ragam ilmiah telah berkembang sejak lama. Ragam ilmiah itu telah digunakan sejak zaman Kerajaan Sriwijaya sampai pada masa bangsa-bangsa yang menggunakan bahasa Melayu itu merdeka dari penjajahan bangsa Barat dan Jepang sekarang. Sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, bahasa Melayu ragam ilmiah itu akan terus berkembang ke depan ini.

Di Indonesia pembinaan dan pengembangan bahasa Melayu ragam ilmiah kali pertama dilakukan oleh Raja Ali Haji rahimahullah dan para pelanjutnya pada abad ke-19. Upaya itu dilanjutkan pada masa penjajahan Belanda. Selanjutnya, setelah Indonesia merdeka pengembangan dan pembinaan bahasa ragam ilmiah dilakukan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (atau nama-nama lain bagi lembaga itu sebelumnya), lembaga pendidikan tinggi di seluruh Indonesia, termasuk lembaga pendidikan di bawahnya dalam hal penyebaran ragam ilmiah itu, media massa, dan orang perorangan.

Dalam kerja sama bahasa yang dilakukan oleh negara-negara yang menggunakan bahasa Melayu sebagai bahasa nasional—khususnya Indonesia, Malaysia, dan Brunei Darussalam—baru satu aspek saja yang disepakati untuk digunakan kaidah yang sama yaitu ejaan baku. Untuk aspek-aspek lain yang sebetulnya juga sangat mustahak, yang baru disepakati adalah ā€œbersepakat untuk tak bersepakatā€, suatu ungkapan politis yang seyogianya tak digunakan dalam pembinaan dan pengembangan kebudayaan.

Keadaan itu sangat berbeda dengan perkembangan bahasa modern seperti bahasa Inggris. Walaupun bahasa Inggris digunakan di Inggris, Amerika Serikat, Australia, dan Selandia Baru, bahasa Inggris ragam ilmiah yang mereka gunakan tetaplah sama. Itulah sebabnya, agaknya, bangsa-bangsa pengguna bahasa Inggris cepat maju. Sebaliknya, kita cenderung sekadar ā€œmenumpangā€ kemajuan mereka, lebih-lebih dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dengan diterapkannya Politik Bahasa Nasional dan Kebijakan Bahasa Nasional yang menganggap bahasa Melayu bukan lagi bahasa Indonesia, daerah-daerah yang berbasis bahasa Melayu seperti Kepulauan Riau, Riau, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Bangka-Belitung, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan beberapa daerah lainnya yang menggunakan ragam bahasa Melayu seyogianya mengintensipkan pembinaan dan pengembangan bahasa Melayu semua ragamnya. Jika tidak, bahasa Melayu lambat-laun akan punah di Indonesia. Oleh sebab itu, perhatian pemerintah daerah-daerah yang berbasis bahasa Melayu dalam menunjang pengembangan bahasa Melayu sangat mustahak dilakukan.

Di samping itu, kerja sama para sarjana, pekerja bahasa dan sastra, dan pencinta bahasa dan sastra Melayu di kawasan-kawasan berbasis bahasa Melayu patut pula ditingkatkan. Dengan kerja sama itu diharapkan perkembangan bahasa (dan sastra) Melayu ke depan ini akan jauh lebih pesat dibandingkan yang pernah dilakukan oleh generasi terdahulu. Pada gilirannya, bahasa Melayu diharapkan terus mampu mengemban keperluan penggunanya dalam pelbagai bidang kehidupan, termasuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kesemuanya itu sangat menentukan kejayaan bangsa Melayu ke depan ini.***

Artikel SebelumEmpat Hikayat Hagiografi Nabi Muhammad S.A.W
Artikel BerikutTengku Ampuan Mariam: Permaisuri Berjiwa Seni
Budayawan, Peraih Anugerah Buku Negara Malaysia 2020 ,Pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Maritim Raja Ali Haji Tanjungpinang pada masa jabatan 2007-2021, Anggota LAM Kepulauan Riau masa khidmat 2017-2022, Peraih Anugerah Jembia Emas tahun 2018, Ketua Umum PW MABMI Kepulauan Riau

Tinggalkan Balasan