
ADAKAH yang berubah berkenaan dengan hukum adat (adatrecht) dalam institusi perkawinan masyarakat Melayu di gugusan Pulau Tujuh (Natuna-Anambas) pada hari ini? Disadari atau tidak, sejumlah perubahan yang disengaja atau tidak, tentu lah terjadi. Sebagian yang lazim dan menjadi adat dimasa lalu itu dapat saja “hilang” kerena tak susuai lagi dengan semangat zamannya.
Demikianlah di kawasan Pulau Tujuh pada tahun 1920, seperti juga di Pulau Bintan, Lingga, dan Pulau Penyengat, masyarakat Melayu disana masih mengamalkan aturan adat resam dalam institusi perkawinan. Seperti apa bentuknya?
Beruntung, pada hari ini kita masih dapat menyimaknya melalui catatan hasil penyelidikan tentang hal ikhwal hukum adat (adatrecht) di kawasan Pulau Tujuh yang dibuat oleh B.J. Haga, seorang ambtenar Belanda yang menjadi Controleur kawasan Pulau Tujuh pada tahun 1920-an, berdasarkan bahan-bahan informasi yang diperolehnya dari penduduk tempatan. Catatan controleur B.J. Haga isi adalah salah satu contoh hasil penyelidikan tentang hal-ikhwal adat-istiadat Melayu yang mula-mula dilakukan secara rinci di Kepulauan Riau-Lingga pada masa lalu.
Hasil penyelidikan oleh B.J. haga ini kemudian dipubikasikan dengan judul Aantekeningen Betreffende Het Adatrecht der Afdeeling Poelau Toejoeh, Catatan Tentang Hukum Adat di Afdeeling Pulau Tujuh tahun 1920, dan dimuat dalam berkala ilmiah, Adatrechbundels edisi tahun 1922. Didalamnya, terdapat sejumlah catatan menarik tentang hukum adat dalam ikatan perkawinan penduduk tempatan kawasan Pulau Tujuh, yang mungkin tak dikenal dan tak diamalkan lagi pada masa kini. Berikut ini adalah sedutan catatatan controleur B.J. Haga itu yang saya terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan penambahan beberapa catatan dalam kurung:
***
Di sana (di kawasan Pulau Tujuh) pembagian (penduduk) dalam sookoe-soekoe tidak dikenal, sehingga tidak ada larangan pernikahan kecuali dengan sesama keluarga dekat (nasste familie).
Selanjutnya, adalah dilarang pernikahan di antara orang yang disebut “sesoesoe” (sepersusuan), yakni antara saudara laki-laki sesusu (zoogroeder) dan saudara perempuan sesusu (zoogzuster). Larangan berkenaan dengan menikahi keluarga dekat dan saudara laki-laki sesusu serta saudara perempuan sesusu tersebut diatur oleh hukum Islam.
Dengan surat keputusan Resident Riouw (residentsbesluit) No. 16 tanggal 29 Maret 1916 yang dibuat berdasarkan Ordonansi No. 659 tahun 1910 (juga karena berlakunya Staatsblad No. 19 tahun 1913 untuk daerah Riouw) maka imam ditunjuk sebagai pegawai urusan pernikahan (huwelijkssluiter).
Pada umumnya, suami tinggal bersama mertua di awal pernikahannya, kecuali jika ia memiliki sebuah rumah sendiri, dengan paling kurang ada empat puluh batang pohon kelapa di dekatnya. Kemudian, adakalanya pasangan suami istri tersebut ditarik ke rumah orang tua laki atau ke rumah laki-laki itu.
Di Boengoran (Pulau Bunguran) dibenarkan seorang suami dengan istrinya untuk pindah dari rumah mertuanya karena tiga hal:
Pertama, jika laki-laki itu memiliki (atau berasal) dari sebuah rumah dengan paling sedikit memiliki empat puluh batang phon kelapa. Rumah dan pohon-pohon kelapa ini kemudian diserahkan kepada perempuan yang menjadi istrinya (sebuah aturan adat yang disebut beri ikral). Pemberian ini berkaitan dengan syarat persetujuan untuk meninggalkan rumah mertuanya
Kedua, dengan izin (moefakat) atau karena tidak cukup apa yang akan dimakan. Maka pasangan suami istri tersebut akan mengusahakan sebuah kebun, atau pindah ke rumah keluarga suaminya.
Ketiga, pasangan suami itsri tersebut dapat pindah tanpa persetujuan keluarga, karena mereka tidak ingin lagi tinggal di rumah keluarga perempuan tersebut.
Berkaitan dengan tiga cara di atas, maka dalam hal terjadi perceraian berlaku aturan pembagian harta sebagai berikut:
Pertama, rumah dengan pohon-pohon kelapanya, yang diserahkan kepada pihak perempuan (istri) dan tetap menjadi hak milik istri; sedangkan barang-barang hasil usaha bersama (yang disebut hasil: oesaha laki bini, seoesaha, sepentjarian, harta pentjarian) adalah bagian bersama yang harus dibagi dua sama banyak.
Kedua, dalam tiga kasus diatas, maka semua hutang-hutang harus dibayar bersama; hanya hutang untuk makanan (hoetang makan) ditanggung oleh suami.
Dalam kasus kedua dan ketiga diatas, apa yang menjadi hasil usaha bersama harus dibagi dua. Sementara itu, dalam kasus perceraian, anak yang masih kecil biasanya ikut dengan ibunya; jika mereka sudah besar, mereka dapat memilih, dengan siapa mereka akan tinggal. Harta pembawaan (aangebracht goed) tetap menjadi kepunyaan siapa yang membawanya.
Besarnya teboes talak biasanya tergantung pada besarnya mas kawin. Jika hubungan sang suami dengan istrinya tak tercela, maka biasanya “wang antar” (uang hantaran) dikembalikan juga.
Di daerah Natuna Utara dan Selatan, bila seorang istri meninggal maka suami mendapat separuh dari harta pencaharian, namun sebaliknya istri tidak akan mendapatkan sebagian dari harta percaharian yang harus menjadi bagian suaminya menurut hukum Islam: sebab istri bukan “waris semajat” (waris dimayat) atas sebagian “harta pentjarian laki bini”.
Di daerah Natoena Selatan, orang akan menemukan, bahwa selain kasus ini, perempuan menerima separuh bahagian dibawah pembatasan yang disebutkan diatas. Begitu juga seorang janda, mendapat 1/3 dari harta yang diperoleh selama pernikahan, dan dalam hal ini bagian untuk laki-laki sebagai waris semajat, hanya menerima 1/8 berdasarkan hukum Islam. Pada umumnya mereka mendapatkan setengah, jika ahli waris tidak berselisih tentang pembagian warisan itu; dan 1/3 bagian jika ada perselisihan diantara mereka, sehingga selisih perbedaannya menjadi 1/13 dari “harta pentjarian laki bini“.
Di daerah Tarempa para janda akan mendapatkan separuh barang-barang berharga dan sebahagian saham sebagai “waris semajat“. Akan tetapi, menurut Dateq Kaja Boengeoran, hal ini adalah sebuah penyimpangan. Sebaliknya jika dalam pernikahan itu mendapatkan anak, maka harta yang ditinggalkan tidak dibagi-bagikan sampai janda atau dudanya meninggal dunia.
Besarnya mahr (mas kawin) dinyatakan oleh imam dalam istiadat pernikahan, dan dicatatkan dalam “soerat nikah“. Besaran mas kawin ini sangat bergantung kepada derajat kedudukan ayah pengantin perempuan. Derajat kedudukan seseorang tersebut diturunkan kepada anak laki-lakinya. Jadi, sejak dulu tidak ada pandangan bahwa besarnya mas kawin berdasarkan derajat kedudukan seorang ibu.
Di atas telah disebutkan bahwa, besarnya mas kawin tidak sama untuk untuk orang dengan derajat kedudukan yang berbeda. Lebih lanjut perbedaan derajat kedudukan tersebut diformalisasikan ketika seorang anak lahir, dalam upacara khitanan, dalam pesta pernikahan, dan dalam upacara kematian. Namun demikian, di berbagai belahan daerah Poelau Toedjoeh besarnya mas kawin dan formalitas yang mengikatnya tidaklah sama.
Di Sedanau, besarnya mahar orang kebanyakan adalah 50 real dan jumlah lilin yang digunakan dalam pernikahan 4; keturunan Penghoeloe yang tidak sedang menjabat dan keturunan Penghoeloe yang masih menjabat, maharnya 80 real dengan jumlah lilin yang digunakan dalam pernikahan 5.
Orang-orang dengan gelar Wan maharnya 100 real, keturunan Datoeq Kaja (Datuk Kaya yang memerintah kawsan Pulau Tujuh) yang tidak menjabat lagi maharnya 116 real, keturnan Datoeq kaja yang masih menjabat maharnya 120 real: jumlah lilin yang mereka gunakan dalam pernikahan 7 buah. Anak Radja (yang kebanyakannya berasal dari Pulau Penyengat dan menetap di kawsan Pulau Tujuh) maharnya 400 dollars dengan jumlah lilin yang dipakai dalam istiadat pernikahannya sebanyak 8 buah. Sedangkan (Tuan) Said jumlah maharnya 1 kati emas dengan jumlah lilin dalam upacara pernikahan 9 buah. (1 real pada tahun 1910 setara dengan $ 0,72).
Di samping mas kawin ini, ada yang harus dibayarkan oleh mempelai laki-laki kepada pengantin perempuan, dan bahkan kemudian ada pula hadiah dari mempelai laki-laki kepada orang tua pengantin pempuan. Ada kesan bahwa hadiah yang terakhir ini awalnya adalah biaya pesta pernikahan (menyerupai uang hangus yang masih dikenal hingga hari ini).
Di daerah Pulau Bungoeran, besaran mahar orang kebanyakan 50 real dan banyaknya lilin dalam pesta pernikahan 5 buah; anak “orang baik” besar maharnya 84 real dan jumlah lilinnya dalam pesta pernikan 6 buah; anak keturunan Datoeq Kaja, besar maharnya 100 real dan jumlah lilin dalam pesta pernikahan 7; keturunan Datoeq Kaja maharnya 120 real dan jumlah lilin dalam pesta pernikahan 7 buah; Anak Radja dan (Tuan) Said besar maharnya 1 kati emas dengan jumlah lilin dalam pesta pernikahanya 8 buah.***