Oleh : Fadlillah, Lingga

Daerah Provinsi Kepulauan Riau mempunyai berbagai peninggalan sejarah yang berasal dari masa lalu. Kabupaten/kota yang ada di Kepulauan Riau, mempunyai peninggalan sejarah yang perlu diberi perhatian dan selanjutnya terus dilestarikan. Terlebih lagi Provinsi Kepulauan Riau, kaya dengan warisan sejarah karena pernah menjadi pusat Kerajaan maritim besar di masa yang lalu, yakni Kerajaan Johor, Pahang, Riau dan Lingga, hingga ke Lingga Riau. Kota Tanjungpinang dimana tempat Riau berada yang dulunya pernah menjadi pusat kerajaan mempunyai berbagai peninggalan bersejarah. Begitu juga di pulau Lingga, yang dahulu tempat kedudukan Sultan mempunyai juga berbagai peninggalan sejarah yang masih bisa dilihat sampai ke hari ini. Belum lagi peninggalan sejarah di Kabupaten/Kota lainnya, seperti makam Raja Johor , Abdullah Mu’ayat Syah di pulau Tambelan, Kabupaten Bintan.

Di Kepulauan Riau, bukan saja terdapat peninggalan sejarah dari zaman Melayu Islam, tetapi peninggalan sejarah dari zaman Hindu-Budha pun dapat ditemukan, seperti di Kabupatan Karimun, mempunyai batu bertulis atau prasasti pasir panjang.  Prasasti pasir panjang peninggalan sejarah dari masa lampau zaman Hindu-Budha. Menurut Sindu Galba dkk (2001:198)  “Prasasti ini dipercaya berasal dari abad ke IX-X Masehi. Sementara itu ada juga yang berpendapat berasal dari abad ke xi dan XII.”

Peninggalan sejarah yang ada di Kepulauan Riau, bukan saja berasal dari warisan orang Melayu, tetapi terdapat juga warisan dari suku bangsa lain. Warisan bersejarah dari suku bangsa lain, contohnya Kelenteng di Jalan Mardeka Tanjungpinang. Berdasarkan buku Tanjungpinang dari Ingatan ke Kenyataan (2012:39), nama kelenteng ini, T’en Hou Kong, diperkirakan dibangun tahun 1857 oleh komunitas Cina, dari suku Hokkian yang menetap di Tanjungpinang. Peninggalan kolonial juga sampai ke hari ini masih bisa dilihat di Kepulauan Riau, seperti di Tanjungpinang yakni gedung daerah bekas kantor Residen Riau.

Peninggalan-peninggalan sejarah yang berada di Kepulauan Riau sebagian ada yang bernasib baik, dirawat dan diurus, Sebagian lagi bernasib kurang baik, tidak terawat, hanya segelintir orang yang kenal dan mengetahui. Peninggalan sejarah, ada yang berada dalam simpanan masyarakat, terletak dalam hutan atau semak belukar dan ditengah pemukiman masyarakat. Jika peninggalan sejarah yang terletak di dalam hutan atau semak belukar dan ditengah pemukiman masarakat tidak diberikan perhatian, tentu akan rawan terancam punah akibat faktor lingkungan sekitar, bahkan di jarah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Benda-benda bersejarah yang berada dalam simpanan  masyarakat juga rawan terancam punah akibat tidakdirawat dan disimpan secara baik. Benda peninggalan sejarah bisa juga berpindah tangan karena dicuri atau dijual kepada penadah-penadah yang mencari untung dari bisnis barang antik.

Dalam sejarah suku bangsa Melayu pernah mengalami perusakan yang disengaja terhadap peninggalan sejarah. Peristiwa ini terjadi di Singapura di masa pemerintahan kolonial Inggeris. Batu bersurat Singapura di rusak oleh seorang pegawai Inggeris. Mengenai peristiwa ini, Abdullah bin Abdul Kadir Munsyi dalam Hikayat Abdullah menceritakan.

“Hingga sampailah tinggal batu itu kepada zaman Tuan Bonham menjadi gabenor dalam tiga buah  negeri, iaitu Singapura, Pulau Pinang dan Melaka. Maka pada masa itu Tuan Coleman menjadi injinir di Singapura. Maka ialah telah memecahkan batu itu. Sayang! Maka pada sangkaku pekerjaan itu sekali-kali tiada patut. Barangkali oleh sebab bebalnya dan bodohnya memecahkan itu oleh sebab ia tiada boleh mengetahui itulah dipecahkannya.  Maka tiadalah ia berfikir barangkali ada lagi orang yang terlebih pandai daripadanya yang  boleh ia mengeluarkan rahsia-rahsia dari dalamnya, karena aku ada menengar khabar di negeri Inggeris orang yang pandai-pandai dengan hikmahnya dapat ia mengetahui perkara-perkara yang demikian itu dengan mudahnya baik daripada barang-barang bahasa atau bangsa, adanya. Seperti kata Melayu: Tak boleh dibaiki, jangan dipecahkan.”

Peristiwa yang dikisahkan dalam Hikayat Abdullah suatu pelajaran, bahwa ada peninggalan sejarah Melayu yang telah punah akibat sengaja di rusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hal ini tentunya merugikan suku bangsa Melayu. Peninggalan sejarah mempunyai cerita sejarah yang bukan sekedar untuk bernostalgia, cerita hiburan di kedai kopi atau pun sekedar cerita pengantar tidur seorang anak agar cepat terlelap. Sejarah mempunyai guna dan berguna dalam kehidupan masyarakat. Menurut Kuntowijoyo (1995) Sejarah itu berguna secara intrinstik dan ekstrinsik. Guna sejarah secara intristik menurut Kuntowijoyo yakni sejarah sebagai ilmu, cara mengetahui masa lampau, pernyataan pendapat dan profesi. Guna sejarah secara Ekstrinsik pula, secara umum sejarah mempunyai fungsi pendidikan yaitu moral, penalaran, politik, kebijakan perubahan, masa depan, keindahan dan ilmu bantu. Selain pendidikan sejarah juga berfungsi sebagai latar belakang, rujukan dan bukti.

Barang-barang peninggalan bersejarah di Kepulauan Riau, bukan saja berada di darat tetapi juga di laut. Lautan Kepulauan Riau punya harta karun terpendam yang bernilai tinggi, berupa barang-barang bersejarah dari masa lampauyang berasal dari muatan kapaltenggelam. Tidak dipungkiri sejak zaman dahulu, lautan Kepulauan Riau merupakan jalur perdagangan internasional yang dilalui kapal-kapal dari timur dan barat untuk menuju berbagai tempat di Nusantara. Dilihat dari kondisi geografis Kepulauan Riau, tentunya muatan kapal tenggelam sangat rawan di jarah oleh pencuri dari dalam mau pun luar negeri.

Para pencuri barang antik yang mencari untung dari perdagangan ilegal, tidak segan-segan menjarah barang-barang muatan kapal tenggelam yang berada dilautan. Selanjutnya, hasil jarahan di jual ke penadah-penadah yang kemungkinan akan dijual kembali ke luar negeri. Merujuk, Fitra Arda Sambas (2015) antara tahun 2014-2015, terdapat sembilan pencurian barang muatan kapal tenggelam di wilayah Kepulauan Riau. Sampai ke hari ini barang-barang muatan kapal tenggelam yang bersejarah, masih rawan pencurian dan kemungkinan para pencuri itu tengah beraksi menyelam ke dasar laut untuk menjarah.

Dalam urusan peninggalan sejarah ada peraturan perundang-undangan yang melindungi. Undang-undang yang bisa memberikan payung hukum dan melindungi benda-benda bersejarah. Sebelumnya ada Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya, selanjutnya tidak berlaku lagi sejak ditetapkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 5 tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Benda Cagar Budaya sesuai pasal 1, ayat 1, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya yakni “Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan agama dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.”

Benda-benda peninggalan sejarah, yang dapat ditetapkan sebagai cagar budaya perlu mempunyai kriteria tertentu. Dalam pasal 5, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, berbunyi, Benda, Bangunan, atau Struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:

a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/ataukebudayaan; dan
d. memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

Berhubungan dengan Situs Cagar Budaya, pada pasal 9 berbunyi, Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apa bila:

a. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya; dan
b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.

Mengenai kawasan cagar budaya, pasal 10 berbunyi, Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya apabila:

a. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan;
b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
f. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia dan endapan fosil.

Benda-benda peninggalan sejarah yang tidak memenuhi kriteria sebagai cagar budaya bisa diusulkan sebagai cagar budaya, jika atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia. Hal ini diatur dalam pasal 11 yang berbunyi:

“Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sampai pasal 10 dapat diusulkan sebagai cagar budaya”

Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pemerintahdaerah Provinsi dan Kabupaten/kota diberikan berbagai kewenangan untuk mengurusi cagar budaya ditingkat daerah. Untuk memudahkan pemerintah daerah melaksanakanpenyelenggaran urusan cagar budaya, pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota diberikan hak menetapkan peraturan daerah tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Dengan dibentuknya peraturan daerah tentang cagar budaya, diharapkan mampu mengatasi berbagai persoalan cagar budaya yang tentunya berhubungan juga dengan pelestarian berbagai peninggalan sejarah.

Untuk melestarikan dan mengelola cagar budaya di daerah, di tahun 2015 yang lalu, pemerintahan daerah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Jika dilihat dari pasal 3, peraturan daerah, tujuan dari pelestarian dan pengeloaan sebagai berikut:

a. melestarikan warisan budaya daerah dan warisan umat manusia;
b. mempertahankan kearifan lokal;
c. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya;
d. memperkuat kepribadian bangsa;
e. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
f. mempromosikan warisan budaya daerah dan masyarakat.

Dengan adanya peraturan daerah tentang pelestarian dan pengelolaan cagar budaya, berbagai peninggalan sejarah yang masuk dalam kriteria cagar budaya dapat diperhatikan instansiterkait di Provinsi Kepulauan Riau. Pihak anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi juga perlu memberikan perhatian sesuai dengan kewenangan. Masyarakat juga perlu berperan penting dalam implementasi peraturan daerah. Para sejarawan, pencinta sejarah, ormas, dan lain-lain sebagai bagian dari masyarakat  yang peduli terhadap peninggalan sejarah perlu berperan dalam upaya pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.

Di dalam peraturan daerah telah diatur tentang berbagai hal yang berhubungan dengan peran serta masyarakat dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Peran serta masyarakat yang dimuat dalam perda pasal 137, yakni masyarakat berperan serta dalam pelestarian dan pengelolaan cagar budaya. Peran serta dalam bidang pelestarian meliputi :

a. membantu upaya pelindungan. pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
b. memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi pelestarian cagar budaya;
c. melakukan pengamanan sementara cagar budaya dalam keadaan darurat juga kondisi tertentu,
d. melakukan advokasi, publikasi, serta sosialisasi upaya pelestarian cagar budaya bersama pemerintah daerah dan/atau pemerintah kabupaten/kota;
e. memberikan masukan dalam penetapan batas situs dan kawasan cagar budaya kepada pemerintah daerah;
f. melaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang cagar budaya apabila terjadi indikasi kemusnahan, kerusakan dan kehilangan cagar budaya;
g. melaporkan temuan objek yang diduga cagar budaya kepada instansi yang berwenang di bidang cagar budaya;
h. mendaftarkan objek yang diduga cagar budaya; dan
i. melakukan pengawasan pelestarian cagar budaya

Untuk peran serta masyarakat dalam bidang pengelolaan cagar budaya meliputi:

a. memberikan sumbangan pemikiran dalam penyusunan rencana induk pelestarian cagar budaya
b. melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan cagar budaya;
c. melaporkan pelaksanaan pengelolaan cagar budaya yang tidak sesuai dengan dokumen pelestarian kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang cagar budaya;
d. mempromosikan cagar budaya;
e. melakukan sosialisasi dan publikasi upaya pengelolaan cagar budaya; dan
f. dapat menjadi bagian dari unsur tim ahli cagar budaya bersama pemerintah daerah dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Untuk memunculkan peran serta masyarakat, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, perlu mengadakan sosialisasi peraturan daerah terutama di wilayah-wilayahyang terdapat benda-benda peninggalan sejarah. Masyarakat yang telah memahami tentang cagar budaya dan peraturan perundang-undangan tentang cagar budaya, perlu bertindak aktif. Masyarakat lewat pihak yang peduli tidak bisa tinggal diam terhadap berbagai peninggalan sejarah yang terbiar. Perlu melakukan tindakan-tindakan yang berhubungan dengan pelestarian dan pengelolaan bersama denganinstansi pemerintah daerah yang terkait. Jika tidak, mungkin satu persatu peninggalan sejarah di Kepulauan Riau, akan punah ranah.

Artikel SebelumMengungkap Naskah Pulau Penyengat
Artikel BerikutHendaklah Anakanda Mengaji Selalu

Tinggalkan Balasan