sumber: KITLV Leiden

Wabah penyakit pes (sampar) pernah menyerang penduduk Tanjungbalai, Onderaf deeling Karimun, Keresidenan Riau tahun 1922. Kasus ini banyak diberitakan sejumlah koran karena korbannya cukup besar, yakni  ratusan orang meninggal dunia. Masyarakat menganggap penyakit sebagai tulah atau penyakit kutukan. 

Mereka yang diduga terkena penyakit pes diasingkan atau karantina di daerah Selat Malarko, Karimun. Dalam mengatasi penyakit pes, Pemerintah kolonial Belanda melakukan dua langkah penanggulangan. Pertama, menurunkan tim medis dari Laboratorium Patologi Medan ke Karimun. Hasilnya penyakit yang menyerang adalah pes dan bukan tulah.

Diduga penyakit pes ini berasal dari Singapura. Hal ini disebabkan mayoritas kebutuhan sehari-hari penduduk Karimun dipasok dari Singapura yang letak wilayahnya berdekatan.  Kedua, aparat pemerintah Karimun bersama masyarakat menggelar deklarasi pencegahan penyakit pes 6 April 1922.

Deklarasi ini bertujuan agar masyarakat menyadari adanya wabah penyakit yang mengancam. Hampir semua yang terkena penyakit pes berakhir dengan kematian. Pemerintah juga mengirim penduduk yang terjangkit pes ke lokasi karantina yang berada di Pulau Los, dekat Tanjungpinang, pusat Keresidenan Riau.

Artikel SebelumSingapura dan Pelanggaran Sumpah Setia
Artikel BerikutPenanganan Wabah Penyakit di Pulau Penyengat Tahun 1849
mantan jurnalis, penikmat sejarah, pencinta sepakbola., Berkhidmat di Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau

Tinggalkan Balasan