Ilustrasi karya Deddy Junizar dalam komik Engku Puteri Raja Hamidah: menggambarkan perahu Engku Busu di Kuala Bulang (Batam), tempat berlangsungnya perdamaian Raja Ali ibni Daeng Kemboja dan Engku Muda Raja Muhammad pada 3 September 1803. (foto: aswandi syahri)

Peristiwa ‘berbahagi permakanan’ diantara pihak Yang Dipertuan Besar dan pihak Yang Dipertuan Muda dalam sejarah Kerejaan Riau-Lingga, yang ditandai dengan penetapan Negeri Riau jadi milik Raja Hamidah adik-beradik dan Negeri Lingga menjadi bahagian…Tengku Abdulrahman oleh Sultan Mahmud Ri’ayatsyah pada 1803, tidaklah dapat dilakukan semudah membalik telapak tangan.

Ada serangkaian peristiwa politik penting mendahuluinya, yang kemudian dikunci dengan sebuah perdamaian di atas perahu Engku Busu yang berlabuh di Kuala Bulang, berhampiran Pulau Batam: sebuah peristiwa yang ‘samar-samar’ diungkapkan oleh Raja Ali Haji dalam Tuhfat al-Nafis.

***

Baik manuskrip Melayu maupun kepustakaan Belanda dan Inggris, sama-sama mencatat bagaimana kerasnya sikap Engku Muda Raja Muhammad ibni Temenggung Abdul Jamal menjelang perdamaian antara  puak Bugis dan Melayu dapat diwujudkan pada 1803: butuh waktu tiga tahun, dan melibatkan banyak pihak, termasuk Sultan Mahmud Ri’ayatsyah di Lingga.

Bagaimanapun juga, Engku Muda Raja Muhammad tetap duduk dalam martabat Temenggung yang tidak menggunakan gelarnya, dan tetap menyebut dirinya Engku Muda. Dengan kata lain, proses menuju perdamaian tersebut tidaklah sesederhana seperti penjelasan  Raja Ali Haji dalam Tuhfat al-Nafis.

Oleh karena siasah Raja Ibrahim Yang Dipertuan Selangor tidak membawa hasil, maka menjelang akhir tahun 1801, Sultan Mahmud Ri’ayatsyah mengutus Datuk Bendahara Abdul Majid ke Pulau Bulang sebagai penengah, sekaligus sebagai wakilnya dalam upaya mendamaikan dan menyelesaikan “perselisihan politik” antara Engku Muda dan Raja Ali ibni Daeng Kemboja. Namun, upaya Datuk Bendahara Pahang itu gagal. Ia melaporkan situasi yang dihadapinya di Pulau Bulang kepada Sultan Mahmud Ri’ayatsyah di Daik-Lingga.

Menanggapi kegagalan misi Datuk Bendahara Abdul Majid ini, Sultan Mahmud mengirim sepucuk surat kepada Engku Muda pada tanggal 30 Desember 1801, dengan maksud mengundangnya untuk datang datang  ke Lingga bersama Bendahara, sempena membicarakan penyelesaian perselisihan dengan Raja Ali ibni Daeng Kemboja.

Engku Muda menolak undangan tersebut. Menurut Eliza Netscher dalam bukunya yang berjudul De Nederkanders In Johor en Siak (1870), Engku Muda menyatakan keengganannya datang ke Lingga melalui sepucuk surat jawaban bertarikh 30 Desember 1801,; “…hij bang was voor de tweede maal met suiker gevangen te worden, eenmaal op zulk eene wijze  de proef op Riouw verleden jaar ondergaan hebbende” [ “…ia takut ditangkap kedua kalinya dengan umpan gula, karena ia pernah diperlakukan seperti itu di Riau pada tahun yang lalu”].

 Bahkan dalam suratnya itu, Engku Muda menuntut  10.000 Spanyol sebagai ganti ats kerugian yang dideritanya di Negeri Riau. Apabila tuntutan tersebut dipenuhi,  barulah ia akan datang ke Lingga. Surat penolakan dan sekaligus tuntutan tersebut dibubuhinya dengan tanda tangan: “Engku Muda, Raja Bulang dan Bintan, mantan Sultan Riau” [Ongkoe Moeda, Radja van Bulang en Bintang, gewezen Sultan van Riouw].

Karena menghadapi kebuntuan dan perlawaan keras dari pihak Engku Muda Raja Muhammad, Bendahara Abdul Majid bertolak ke Lingga untuk bicarakan langsung dengan Sultan Mahmud Ri’ayatsyah pada bulan Februari 1801. Hasilnya, Sultan Mahmud mengusahakan beberapa poin kompromi  untuk mendamaikan Raja Ali ibni Daeng Kemboja dan Engku Karaeng Talibak disatu pihak dengan Engku Muda Raja Muhammad di pihak lain.

 Pertama, Raja Ali diberi kuasa memerintrah Negeri Riau selama hidupnya, namun kekuasaan tersebut tak dapat diwariskan. Kedua, Engku Karaeng Talibak ditetapkan sebagai orang kedua yang mengurus orang-orang Cina, Melayu, Bugis, dan para pedagang yang kemudian dilaporkan kepada Raja Ali. Keduanya menjadi penggawa atas nama Sultan Mahmud Ri’ayatsyah. Dalam hal ini jabatan yang disandang oleh Engku Karaeng Talibak pun tidak dapat diwariskan.

Lalu apa yang ditetapkan oleh Sultan Mahmud untuk Engku Muda Raja Muhammad?  Bahan sumber yang digunakan Eliza Netscher (1870) tak menyebutkan apa-apa. Akan tetapi sebuah bahan sumber Melayu yang bejudul Hikayat Kerajaan  menjelaskan bahwa Engku Muda Raja Muhammad ditetap menjadi seoang Temenggung yang memerintah Riau dan Johor. Winstedt (1932) memperkirakan, persyaratan yang sama juga ditetapkan pada jabatan Engku Muda sebagai Temenggung yang berkedudukan di Pulau Bulang.

***

Namun bagaimanapun, sekali lagi langkah yang diambil Sultan Mahmud Ri’ayatsyah dan Bendahara Pahang tidak membawa hasil. Bahkan ketika keputusan tersebut disampaikan kepada Raja Ali ibni Daeng Kemboja dan Engku Muda Raja Muhammad pada bulan Maret tahun 1802, keduanya tidak puas.

Ada desas-desus bahwa Raja Ali ibni Daeng Keboja akan minta bantuan pihak asing (Inggris); dan setidaknya Engku Karaeng Talibak telah berangkat dengan kapal Inggris ke Melaka untuk mencari dukungan Inggris yang mungkin dapat memulihkan  kekuasaan orang-orang Bugis di Riau setelah mendengar keputusan yang diambil Sultan Mahmud Ri’ayatsyah dan Bendahara Pahang.

Sebaliknya, Engku Muda Raja Muhammad menolak jabatan Temenggung karena ia menghendaki kedudukan  Yang Dipertuan Muda Riau, yang sejak zaman Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah (1722) berada di tangan  puak Bugis.

Hikayat Kerajaan yang digunakan Winstedt, mencatat bagaimana kerasnya reaksi Engku Muda Raja Muhammad, sebagaimana tergambar dalam sebuah dialog antara Engku Muda Raja Muhammad dengan keponakannya, Daeng Abdulrahman (kelak menjadi Temenggung Abdulrahman). Bakan ia menyebut-nyebut hak dan asal-usulnya yang setaraf dengan Sultan Mahmud Ri’ayatsyah.

Menurut Winstedt, isi dialog itu sebagai berikut: “Jika beta tak dapat menjadi Raja Muda, beta tak hendak sesebuah gelar. Namun kesemua pulau besar dan pulau-pulau kecil dan tanah Johor adalah dibawah beta dan tentu Pahang adalah milik (ayah-ku) Datuk Bndahara Abdu’l-Majid:…Seharusnya kita memilek [pemilik] negeri sebab kita se-pusaka dengan Sultan. Mengapa ia melakukan sesukanya. Seperti  dirinya, kita juga adalah keturunan dari S.(Sultan) Abdu’l-Jalil (Marhum-Kuala Pahang) dan adat mentahbiskan kita memerintah negeri dan bagaimana ia dapat menghalangi kita? Meskipun beta tak dinobatkan siapakah yang akan menolak kekuasaan beta?”

***

Akhirnya, Sultan Mahmud Ri’ayatsyah sendiri yang datang ke Pulau Bulang untuk mendamaikan Engku Muda Raja Muhammad dan Raja Ali ibni Daeng Kemboja. Namun demikian, ketika mengetahui bagaimana kerasnya sikap dan  prinsip yang dipegang oleh Engku Muda, Sultan Johor itu merasa dihadapkan pada sebuah “tembok yang kokoh”. Apalagi mengingat garis keturunan Engku Muda yang kuat dari pihak ayah maupun bundanya.

Namun bagaimanapun, sikap keras Engku Muda luluh juga ketika Sultan Mahmud Ri’ayatsyah sendiri yang memintanya agar berdamai dengan Raja Ali ibni Daeng Keboja. Bahkan Sultan Johor itu juga merestui anak sulunya yang bernama Tengku Husin atau Tengku Long dinikahkan dengan anak perempuan Engku Muda yang bernama Encik Puan Bulang. Dua hal ini memperlihatkan posisi tawar dan kedudukan Engku Muda Raja Muhammad yang tinggi di mata Sultan Mahmud Ri’ayatsyah dalam perselisihan politik antara puak Melayu dan Bugis di istana Kereaan Johor ketika itu. Senada dengan ini,  sejarawan R.O. Winsted (1932) mengataka, “…mestilah ia [Engku Muda Raja Muhammad]  mempunyai kedudukan yang tinggi dikedua pihaknya karena Sultan Mahmud menyerahkan kepadanya anak sulungnynya yang bernama Raja Hussain untuk dikhitankan dan dinikahkan, apalagi ketika itu Raja Hussain [Tengku Long] dianggap sebagai waris penggantinya”.

Setelah Raja Ali ibni Daeng Kemboja dari Riau tiba di Pulau  Bulang dengan iring-iringan empat puluh buah sampan pukat Cina yang berisikan panglima-panglima Bugis, maka berdamailah Raja Ali ibni Daeng Kemboja dengan Engku Muda Raja Muhammad di atas perahu Engku Busu yang berlabuh di Kuala Bulang.

Sebuah salinan manuskrip Melayu yang berjudul Sejarah Raja-Raja Riau, salah satu bahan sumber yang digunakan oleh Raja Ali Haji dalam penulisan Tuhfat al-Nafis, menyebutkan bahwa “Pedamaian Kuala Bulang” [istilah ini adalah dari saya] terjadi pada 16 Jumadil Awal 1218 hijriyah yang bersamaan dengan 3 September 1803.

Perdamaian Kuala Bulang” ini adalah penanda berakhirnya “perselisihan politik” antara puak Bugis yang dipimpin oleh Raja Ali ibni Daeng Kemboja dan Engku Karaeng Talibak dengan pihak Melayu di bawah Engku Muda Raja Muhammad yang menggelar dirinya “Raja Bulang dan Bintan, mantan Sultan Riau.” 

Dalam salinan manuskrip Sejarah Raja-Raja Riau yang kini tersimpan di Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di Jakarta, peristiwa “Perdamaian Kuala Bulang” tersebut dicatat sebagai  berikut:

Hijrat al-Nabi Salallah-‘Alaihi Wassalam sanah 1218 tahun kepada tahun dal akhir, kepada enam belas hari bulan Jumadil Awal hari Isnin waktu Zohor, dewasa itulah Yang Dipertuan Muda Raja Ali berdamai dengan Engku Muda dengan titah Duli Yang Dipertuan Besar di perahu Engku Busu di Kuala Bulang. Setelah sudah berjumpa Yang Dipertuan Muda dengan Engku Muda di hadapan Engku Busu maka Yang Dipertuan Muda dan Engku Muda dan Engku Busu pun beramai2 dengan Bugis dan Melayu mengadap kebawah Duli Yang Dipertuan Besar [Sultan Mahmud Ri’ayatsyah] yang maha mulia serta Yang Dipertuan Muda bersumpah.

Maka di dalam sumpahnya, sekali-kali tiada patik berniat khianat pada kebawah Duli Tuanku serta dengan saudara patik sekalian. Jikalau ada patik berniat khianat pada kebawah Duli Tuanku serta saudara patik sekalian, dikutuki Allah dan Rasulnya atas patik. Tiada selamat dunia akhirat hingga sampailah kepada anak cucu patik sekalian. Maka titah Duli Yang Dipertuan Besar pun demikian juga. Sekali-kali tiada kita berniat khianat akan Raja Muda adanya. Jikalau khianat Bugis kepada Melayu dibinasakan Allah dan Rasulnya.”***

Artikel SebelumRusydiah Kelab dan Al-Imam
Artikel BerikutPerjalanan Ilmiah Ke Pulau Batam dan Bulang Tahun 1905-1906
Aswandi Syahri, lahir di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, pada 29 Januari 1970. Alumni ilmu sejarah pada Jurusan Sejarah, Fakultas Sastra (kini, Fakultas Ilmu Budaya) Universitas Andalas. Pernah menjadi jurnalis, dan kini masih menjabat sebagai sekretaris Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Cabang Provinsi Kepulauan Riau. Menulis sejarah sejak di bangku SMA, dan telah menghasilkan sejumlah buku tentang sejarah dan kebudayaan Melayu di Kepulauan Riau

Tinggalkan Balasan